Informasi untuk Media
Delegasi Republik Indonesia
United Nations Climate Change Conference
Durban, Afrika Selatan, 28 November – 9 Desember 2011
Pertemuan Durban: Harapan Green Climate Fund dan REDD+
Durban, 8 Desember 2011
Pertemuan PBB Perubahan Iklim (UNFCCC COP 17) di Durban telah memasuk minggu ke-2, minggu high level segment/Ministerial level. Pada pembuka high level segmen ini, Sekretaris Jenderal PBB Ban Ki-Moon menyerukan kepada seluruh delegasi dan masyarakat internasional untuk menjaga momentum dalam menanggulangi perubahan iklim.
“Waktu tidak berpihak kepada kita dan dunia harus mengambil tindakan kolektif untuk memenuhi tantangan perubahan iklim” kata Ban Ki-Moon. Minggu ini para Menteri sudah bersiap melakukan intervensi untuk menjembatani kemacetan antar pihak, agar dapat menghasilkan Keputusan COP di Durban.
Salah satu isu hangat yang dibahas di Durban adalah untuk memastikan kemajuan yang nyata dalam pendanaan jangka pendek dan panjang bagi Green Climate Fund (GCF), dengan total 30 miliar dolar (2010-2012) sebagai pendanaan “jalur cepat” (fast start track) hingga 100 miliar dolar Amerika setiap tahun mulai dari tahun 2013-2020 (pendanaan jangka panjang). Ban Ki-Moon mengimbau kepada semua negara-negara industri agar dana ini segera tersedia.
Ditengah ketidak pastian masa depan kelanjutan Protokol Kyoto, Durban memberikan harapan bagi terbentuknya GCF. “GCF dapat dimaknai sebagai pewujudan polluters pay principle, yang berarti negara maju harus membayar biaya beradaptasi negara berkembang akibat emisi karbon yang dihasilkan oleh negara maju sejak satu abad yang lalu” jelas Agus Purnomo, Kepala Sekretariat DNPI/Staf Khusus Presiden Bidang Perubahan Iklim. Prinsipnya pencemar harus melakukan pembayaran tambahnya.
Di Durban, GCF tengah memasuki tahap nominasi anggota dewan. “Sudah disepakati akan ada 12 anggota, yaitu perwakilan dari negara AOSIS (Alliance of Small Island States), LDC (Least Developed Country), anggota dari region-region, diantara negara maju, negara berkembang dan Asia”, jelas Laksmi Dhewanti wakil ketua Pokja Pendanaan DNPI/Kementerian Lingkungan Hidup.
Bentuk Badan Hukum (Legal body/institution) masih dalam pembahasan, termasuk keberadaan dari lembaga ini. Sistem hukum negara dimana lembaga ini akan berkedudukan akan sangat mempengaruhi penempatan lembaga ini. Diperlukan UU yang kuat dari Negara penempatan agar dapat melindungi dana yang akan ditaruh disana tambahnya.
“Harus dipastikan sumber ketersediaan dana, apakah berasal dari dana pemerintah/donor atau dana alternatif dari dunia usaha, atau melalui perdagangan karbon” ujar Direktur Pelaksana Bank Dunia Sri Mulyani Indarwati saat mengunjungi Pavilion Indonesia di ICC Durban.
Salah satu keunggulan Indonesia adalah REDD+. Apabila Indonesia dapat menghasilkan komitmen yang dapat diimplementasikan serta diverifikasi oleh lembaga nasional dan internasional secara obyektif, ini akan menjadi kredibilitas yang sangat baik bagi Indonesia untuk mendapatkan lebih banyak lagi pendanaan, tidak hanya dari sektor Kehutanan/REDD, tapi dari sektor lainnya juga seperti energi, transportasi dan sebagainya. Ini merupakan tantangan bagi Indonesia tambah Sri Mulyani.
Pada perundingan Durban, REDD+ telah melangkah maju dengan dihasilkannya draft keputusan yang akan diadopsi menjadi Keputusan COP. Kemajuan ini merupakan modal awal dari penetapan Forest Reference Emission dan Forest Reference level dan petunjuk pembangunan sistem informasi tentang pelaksanaan safeguards sudah di setujui.
“Kemajuan ini merupakan modal awal dari metodologi yang sangat membantu Indonesia karena sudah banyak inisiatif yang berjalan dan beberapa kegiatan telah terformalisir dalam pelaksanaan Keppres No. 61 (Rencana Aksi Nasional penurunan emisi Gas Rumah Kaca/GRK dan Keppres No. 71 (Inventarisasi GRK)” ujar Nur Masripatin selaku fokal point dari negosiasi REDD+ dari Delri.
Informasi selanjutnya, silahkan menghubungi:
Tazwin Hanif (Koordinator Tim Negosiasi RI): tazwin.hanif@dnpi.go.id atau thanif2010@gmail.com
Catatan Redaktur:
1. Dalam pembahasan REDD+ di Durban, ada 3 elemen yang didiskusikan berdasarkan Kesepakatan Cancun, yaitu: 1) petunjuk untuk membangun sistem informasi tentang pelaksanaan safeguards, 2) modality untuk REL/RL dan 3) modality untuk Measurable, Reportable Verifiable (MRV). Dua elemen telah disetujui, yaitu: 1) Modality penetapan REL/RL dan 2) Guidance terkait safeguards. Di Durban pembahasan MRV akan ditundanya penyelesaian karena harus konsisten dengan MRV NAMAs. Pembahasan MRV NAMAs belum sepenuhnya dibahas tuntas di Durban.
2. Guidelines for REDD+ Reference Levels for modalities for REDD+ Reference Levels (REDD+-RLs)http://unfccc.int/files/methods_science/redd/application/pdf/guidelines_for_redd+_rls_-_principles_and_recommendations.pdf
3. MRV adalah bentuk tata kelola yang transparan, yang dapat diukur, dilaporkan secara teratur dan diverifikasi sesuai dengan standar IPCC.